Headlines News :
Home » »

Written By Unknown on Rabu, 19 Desember 2012 | 08.56


Kemana Larinya Bantuan AS US$ 19 Juta ke Mahkamah Agung?


Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima bantuan dari Amerika Serikat (AS) sebanyak US$ 19 juta (sekitar Rp 183 miliar) yang akan diturunkan dalam 4 tahun. Dana yang dihibahkan dalam bentuk proyek informasi penelusuran perkara (Case Tracking System) dialokasikan untuk modernisasi layanan MA.

"Dana ini untuk memperkuat sistem IT di seluruh pengadilan di Indonesia," kata Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/12/2012).

Bantuan ini ditandai dengan penandatanganan MoU Ketua MA dengan Mission Director U.S Agency for International Development (USAID) untuk Indonesia, Andrew Sisson di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (17/12).

Sistem IT yang dimaksud adalah perbaikan website pengadilan. Diharapkan masyarakat tidak susah-susah mendatangi gedung pengadilan untuk mengecek progress perkara. Atau jika sampai di pengadilan, tinggal ketik keyboard maka muncul perkara yang dicari sudah sampai mana alurnya.

"Saat launching program ini, Gubernur Bali mengecek webstie PN Denpasar. Beliau mengecek perkara yang dia ajukan yaitu soal gugatan perdata terhadap media setempat. Saya sempat deg-degan, tapi alhamdulillah, ada informasi yang dimaksud," ungkap pria flamboyan penyandang gelar doktor ini.

Tapi Ridwan mengakui program ini masih banyak kekurangan. Seperti update perkara terbaru dan update informasi. Seperti di website PN Denpasar masih mencantumkan hakim Putu Suika sebagai hakim aktif. Padahal, hakim kelahiran Karangasem, Bali ini telah dipecat pada 10 Juli 2012 karena meminta grativikasi layanan karaoke dari advokat.

Hal senada juga terdapat di website Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang masih menyantumkan hakim yustisial Iskandar Agung, padahal telah dipecat MA karena menggunakan sabu-sabu.

"Memang kita kekurangan tenaga IT yang bertugas mengupdate informasi. Kami berusaha maksimal seperti juru sita mulai harus melek komputer," ujar mantan hakim PN Jakarta Pusat ini.

Ridwan juga mengakui website peradilan khususnya di Jakarta dan Indonesia pada umumnya belum maksimal. Seperti belum dipublish-nya kekayaan para hakim di website dan update informasi. Kendala itu tidak hanya dari kurangnya tenaga ahli tetapi dari para hakim sendiri.

"Masih ada beberapa hakim yang enggan menggunakan komputer, takut kesetrum. Biasanya yang umurnya sudah tua-tua. Jadi mereka untuk update perkara ke website masih ragu-ragu," tuturnya.

Dengan adanya bantuan bernilai puluhan miliar ini, diharapkan peradilan lebih modern sehingga maksimal. "Kita terus berbenah," tandas mantan Ketua PN Batam tersebut.
Share this post :

Posting Komentar

Silahkan Anda Komentar yang Positif Dan Banyak.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INGIN TAU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger