DPRD Garut: Kami Tak Bahas Nikah Siri Aceng, Tapi Dugaan Pelanggaran Etika
Jakarta - Ketua DPRD Garut Ahmad
Badjuri gusar dengan anggapan bahwa DPRD Garut dapat memberhentikan
Bupati dari jabatannya karena nikah siri yang dilakukan Aceng Fikri.
Menurut Badjuri, DPRD tidak membahas terkait nikah siri yang dilakukan
Aceng, tetapi hanya dugaan pelanggaran etika dan Undang-undang.
"Memang masih banyak perbedaan asumsi yang hari ini terjadi dalam menyikapi situasi ini. Kita ingin semua mendudukkan masalah ini secara teliti, cerdas dan bijak. Kita sangat melihat mungkin ada perbedaan informasi. Contoh, seolah-olah kita dihadapkan kasus sah tidaknya nikah Bupati Garut, padahal kita bukan menyikapi hal itu sehingga ada reaksi yang berbeda," kata ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, kepada detikcom, Rabu (19/12/2012).
Menurutnya, DPRD hanya membicarakan indikasi pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan bupati. "Kalau nikahnya secara pribadi boleh, tetapi karena bupati maka ada mekanisme yang diatur. Kita jangan terjebak nikah sirinya atau tidak," ucapnya.
Ia menilai, bahkan Sang Bupati Aceng Fikri telah memberi pernyataan yang cukup bagus tadi malam dalam rapat dengan DPRD untuk menyikapi situasi ini. Maka ia harapkan masyarakat juga tidak salah menilai peran DPRD Garut dalam menindaklanjuti kasus Aceng ini.
"Kita harapakan kepada masyarakat semua elemen, stakeholder juga, bahwa Garut ini sudah dianggap terpuruk. Dalam penyelesaian ini
mari beprikir jernih supaya tidak terpuruk lagi. Tuntuan mundur wajar disampaikan masyarakat kepada pemerintah, tapi ada mekanisme yang harus dilalui," ucapnya.
Posting Komentar
Silahkan Anda Komentar yang Positif Dan Banyak.